Ntah kenapa, banyak netizen yang mengunggah status unggahan Garuda biru dengan tulisan Peringatan Darurat. Mulai dari status Wa, Facebook, youtube, tiktok, ig dsb. kini bertebaran di berbagai platform media sosial.
Lantas, dari mana asal asulnya, dan apa penyebabnya? Usut punya usut, gambar Garuda Pancasila bertuliskan Peringatan itu berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor buatan EAS Indonesia Concept.
Nah, warganet yang mengunggah gambar tersebut dikarenakan DPR dinilai melakukan tindakan inkonstitusional karena mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk revisi UU Pilkada dinilai merancang pembangkangan atas dua putusan MK sebelumnya.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Padahal, MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
Maka dari itu, berbagai elemen masyarakat akan menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI. Jakarta, Jogja, Bandung dan daerah lainnya juga akan melakukan aksi...