A. Pengertian Sistem Pendidikan
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema”, yang berarti
sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur
dan merupakan suatu keseluruhan. Istilah sistem dipakai untuk
menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat
dipakai untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan
terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau
elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai
hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling
membantu untuk mencapai suatu hasil (product) (Zahara Idris
1987). Pendidikan merupakan sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan
pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut 3 unsur pokok yaitu
sebagai berikut:
- Unsur masukan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antaralaian, bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani).
- Unsur usaha adalah proses pandidikan yang terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode belajar, dan lain-lain.
- Unsur hasil uasaha adalah hasil pendidikan yang meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan) setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur
tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur
atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas. (Deartemen Pendidikan
dan Kebudayaan 1939) [1].
Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah jumlah keseluruhan
dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang
diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap
sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen
atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut.
Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut
sebagai sistem pendidikan[2].
B. KOMPONEN SISTEM PENDIDIKAN
Secara teoritis, suatu pendidikan terdiri dari komponen-komponen yang
menjadi inti dari proses pendidikan. Menurut P.H. Combs (1982) komponen
pendidikan yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini merupakan informasi
tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan dan urutan
pelaksanaannya.Contoknya ada tujuan umum pendidikan,yaitu tujuan yang
tercantum dalam peraturan perundangan negara, yaitu tujuan pendidikan
nasional, ada tujuan institusional, yaitu tujuan lembaga tingkat
pendidikan dan tujuan program, seperti S1 ,S2 ,S3, dan tujuan
kulikuler,yaitu tujuan setiap suatu mata pelajaran/mata kuliah. Tujuan
yang terakhir ini dibagi dua pula, yaitu tujuan pengajaran
(instrusional) umum dan tujuan pengajaran (instruksional khusus).
2. Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses
perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.Conthnya,
berapa umurnya, berapa jumblahnya, bagaimana tingkat perkembangannya,
pembawaannya, motivasinya untuk belajar, dan social ekonomi orang
tuanya.
3. Manajemen atau Pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai sistem
pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem nilai dan cita-cita yang
merupakan tenytang pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem
pendidikan, Contohnya pemimpin yang mengelola system pendidikan itu
bersifat otoriter,demokratis, atau laissez-faire.
4. Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan.Contohnya, pembagian
waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan, seminar, kuliah kerja nyta,
kegiatan belajar mengajar dan program pengamalan lapangan.
Fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang
harus dikuasai peserta didik. Selain itu untuk mengarahkan dan
mempolakan kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan.Contohnya, isi
bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran atau mata kuliah, dan untuk
pengamalan lapangan.
5. Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik[3].
Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi sebagai pembimbing,
pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus
sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan
pendidikan.Contonya, pengalaman dalam mengajar, status resminya guru
yang sudah di angkat atau tenaga sukarela dan tingkatan pendidikannya.
6. Alat Bantu Belajar
Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai
tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat
tercaainya tujuan pendidikan[4]. Contohnya : film, buku, papan tulis, peta.
7. Fasiliatas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.Contohnya, gedung dan laboraterium beserta perlengkapannya.
8. Teknologi
Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan.
Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua teknik yang digunakan
sehingga sistem pendidikan berjalan denhgan efisien dan
efektif.Contohnya, pola komonikasi satu arah, artinya guru menyamoaikan
pelajaran dengan berceramah, peserta didik mendengarkan dan
mencatat:atau pola komonikasi dua arah, artinya ada dialog antara guru
dan peserta didk.
9. Pengawasan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar
pendidikan.Contohnya, peraturan tentang penerimaan anak/peserta didik
dan staf pengajar, peraturan ujian dan penilaian.
10. Penelitian
Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
penampilan sistem pendidikan.Contohnya, dulu bangsa Indonesia belum
mampu membuat kapal terbang dan mobil tetapi sekarang bangsa Indonesia
sudah pandai. Sebelum tahun 1980-an, kebanyakan perguruan tinggi di
Indonesia belum melaksanakan system satuan kredit semester(SKS),
sekarang hamper seluruh perguruan tinggi telah melaksanakannya.
11. Biaya
Fungsinya melancarkan proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang
tingkat efisiensi sistem pendidikan.Contohnya, sekarang biaya pendidkan
menjadi tanggung jawabbersama antara keluarga, pemerintah dan
masyarakat.
C. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
- Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri
diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan
tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional
bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969). Sedangkan menurut Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk
membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pacasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar[5].
Dasar-dasar pendidikan nasional yaitu :
1. Dasar Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar
Negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia
pada waktu terbentuknya negara kita sebagai Negara Ripublik Indonesia
pada tahun 1945.
2. Dasar Konstitusional yaitu UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum
dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi segala
aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan.
3. Dasar Operasional :
-
- UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12 Tahun 1954.
- TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran pada P-4).
- TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran pada GBHN).
- Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965.
- Dasar Sosio Budaya.
Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan
dari generasi tua kepada generasi muda. Oleh karena itu, pendidkan
nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan
nasional. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio-budayanya
sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus tata nilai
tersebut. Olehkarena itu, sosio-budaya harus di jadikan dasar dalam
proses pendidikan.[6]
2. Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari
semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya
untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan nasional. Sistem
pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu
sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa
beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem[7].
Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga
merupakan sistem-sistem pendidikan yang terdiri, dan sistem-sistem
pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan
nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
a. Tujuan sistem pendidikan nasional,
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada
semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada.
Tujuan pendidikan nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang hendak
dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan
pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak
terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga
negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan
kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua
warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan
kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku
bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1)
dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”, dan “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayaiya”.
b. Tujuan Pendidikan Nasional : Membangun kualitas manusia yang
bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan
kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila
mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur
dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan
menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara
sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu
mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan
masyarakatnya[8].
C. Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut :
1. Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3
‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional[9].
[1] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 107.
[2] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 123.
[3] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 111.
[4] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 124.
[5] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 114.
[6] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 192.
[7] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 124.
[8] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 198.
[9] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 127.