Sabtu, 14 April 2018

Pengertian Dan Komponen Sistem Pendidikan

Sistem Pendidikan
A.    Pengertian Sistem Pendidikan

Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Istilah sistem dipakai untuk menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat dipakai untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.

Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product) (Zahara Idris 1987). Pendidikan merupakan sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut 3 unsur pokok yaitu sebagai berikut:
  1. Unsur masukan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antaralaian, bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani).
  2. Unsur usaha adalah proses pandidikan yang terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode belajar, dan lain-lain.
  3. Unsur hasil uasaha adalah hasil pendidikan yang meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan) setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas. (Deartemen Pendidikan dan Kebudayaan 1939) [1].

Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem pendidikan[2].

B. KOMPONEN SISTEM PENDIDIKAN

Secara teoritis, suatu pendidikan terdiri dari komponen-komponen yang menjadi inti dari proses pendidikan. Menurut P.H. Combs (1982) komponen pendidikan yaitu sebagai berikut:

1. Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan dan urutan pelaksanaannya.Contoknya ada tujuan umum pendidikan,yaitu tujuan yang tercantum dalam peraturan perundangan negara, yaitu tujuan pendidikan nasional, ada tujuan institusional, yaitu tujuan lembaga tingkat pendidikan dan tujuan program, seperti S1 ,S2 ,S3, dan tujuan kulikuler,yaitu tujuan setiap suatu mata pelajaran/mata kuliah. Tujuan yang terakhir ini dibagi dua pula, yaitu tujuan pengajaran (instrusional) umum dan tujuan pengajaran (instruksional khusus).
2. Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.Conthnya, berapa umurnya, berapa jumblahnya, bagaimana tingkat perkembangannya, pembawaannya, motivasinya untuk belajar, dan social ekonomi orang tuanya.
3. Manajemen atau Pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai sistem pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem nilai dan cita-cita yang merupakan tenytang pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan, Contohnya pemimpin yang mengelola system pendidikan itu bersifat otoriter,demokratis, atau laissez-faire.
4. Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan.Contohnya, pembagian waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan, seminar, kuliah kerja nyta, kegiatan belajar mengajar dan program pengamalan lapangan.
Fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik. Selain itu untuk mengarahkan dan mempolakan kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan.Contohnya, isi bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran atau mata kuliah, dan untuk pengamalan lapangan.
5. Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik[3]. Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi sebagai pembimbing, pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.Contonya, pengalaman dalam mengajar, status resminya guru yang sudah di angkat atau tenaga sukarela dan tingkatan pendidikannya.
6. Alat Bantu Belajar
Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercaainya tujuan pendidikan[4]. Contohnya : film, buku, papan tulis, peta.
7. Fasiliatas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.Contohnya, gedung dan laboraterium beserta perlengkapannya.
8. Teknologi
Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua teknik yang digunakan sehingga sistem pendidikan berjalan denhgan efisien dan efektif.Contohnya, pola komonikasi satu arah, artinya guru menyamoaikan pelajaran dengan berceramah, peserta didik mendengarkan dan mencatat:atau pola komonikasi dua arah, artinya ada dialog antara guru dan peserta didk.
9. Pengawasan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.Contohnya, peraturan tentang penerimaan anak/peserta didik dan staf pengajar, peraturan ujian dan penilaian.
10. Penelitian
Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan.Contohnya, dulu bangsa Indonesia belum mampu membuat kapal terbang dan mobil tetapi sekarang bangsa Indonesia sudah pandai. Sebelum tahun 1980-an, kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia belum melaksanakan system satuan kredit semester(SKS), sekarang hamper seluruh perguruan tinggi telah melaksanakannya.
11. Biaya
Fungsinya melancarkan proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi sistem pendidikan.Contohnya, sekarang biaya pendidkan menjadi tanggung jawabbersama antara keluarga, pemerintah dan masyarakat.

C. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  1. Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969). Sedangkan  menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar[5].
Dasar-dasar pendidikan nasional yaitu :
1. Dasar Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai Negara Ripublik Indonesia pada tahun 1945.
2. Dasar Konstitusional yaitu UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan.

3. Dasar Operasional :
    1. UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12 Tahun 1954.
    2. TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran pada P-4).
    3. TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran pada GBHN).
    4. Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965.
    5. Dasar Sosio Budaya.
Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda. Oleh karena itu, pendidkan nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan nasional. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio-budayanya sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Olehkarena itu, sosio-budaya  harus di jadikan dasar dalam proses pendidikan.[6]
2.         Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem[7].
Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang terdiri, dan sistem-sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
a. Tujuan sistem pendidikan nasional,
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan  “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya”.
b. Tujuan Pendidikan Nasional : Membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya[8].

C. Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut :
1. Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional[9].


[1] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 107.
[2] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 123.
[3] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 111.
[4] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 124.
[5] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 114.
[6] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 192.
[7] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 124.
[8] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 198.
[9] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 127.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner